PPC Iklan Blogger Indonesia

Puasa : Serba-serbi

Puasa memiliki dua rukun, yaitu:

Rukun Pertama: Menahan, al-Imsak



Yang dimaksud menahan, imsâk di sini adalah menahan diri dari makanan, minuman, dan hubungan suami-isteri (setubuh, jimâ') sejak terbit fajar sampai terbenamnya matahari. Firman Allah: "Maka sekarang campurilah mereka (istri-istrimu) dan carilah apa yang telah ditetapkan Allah bagimu, makan dan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai (datang) malam" (QS. 2. al-Baqarah: 187)



Maksudnya, setelah matahari terbenam (Maghrib) Allah membolehkan hamba-Nya untuk makan, minum dan bersatu kembali dengan istri-istrinya sampai datang fajar menyingkap kegelapan malam. Allah menyamakan malam dengan benang hitam dan siang dengan benang putih, sehingga jelaslah bahwa benang yang dimaksud di sini tidak ada hubungannya dengan kain, melainkan fajar.



Dalam kitab Sahihnya, Imam Bukhari meriwayatkan sebuah Hadis dari Sahl Ibn Sa'd: "Telah diturunkan ayat, 'makan dan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam'; dan ketika itu kata min al-fajr, fajar belum diturunkan. Maka orang-orang yang hendak berpuasa mengikatkan benang putih dan hitam pada kedua kakinya. Mereka masih asyik makan sampai benar-benar bisa melihat warna kedua benang tersebut. Kemudian turunlah firman Allah min al-fajr, fajar. Barulah mereka mengerti bahwa yang dimaksud benang hitam dan putih adalah malam dan siang.



Juga dalam sebuah Hadis yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad dari 'Addâ Ibn Hatim, ia berkata: "Ketika turun ayat, 'makan dan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam'; aku mengira, yang dimaksud adalah dua helai benang, satu berwarna putih dan satunya lagi berwarna hitam. Kemudian kuletakkan benang-benang itu di bawah bantal. Benang-benang itu kujadikan patokan. Jika telah tampak benang putih, maka aku pun mulai menahan diri, puasa. Ketika pagi menjelang, aku pun bergegas menemui Rasulullah dan menceritakan apa yang telah kuperbuat. Beliau bersabda: 'Wah, jika begitu bantalmu bertambah tebal, dong! Adapun yang dimaksud dalam ayat tersebut adalah terangnya siang dan gelapnya malam'." Maksud ungkapan, "jika begitu bantalmu bertambah tebal" adalah bertambah tebal karena ditambah dua benang, hitam dan putih yang diletakkan di bawah bantal, yang oleh ayat sendiri dimaksudkan terangnya siang dan gelapnya malam.



Ketika para ulama memberi definisi puasa dengan menahan, al-imsâk, maka yang dimaksud menahan di sini adalah menahan dari semua perkara yang membatalkan puasa. Termasuk di dalamnya adalah makan, minum, dan juga hubungan badan, jimâ. Selain itu, ada juga hal-hal lain yang belum disebutkan, di antaranya sesuatu yang dimasukkan melalui rongga tubuh meskipun rongga itu bukan merupakan rongga yang biasa digunakan untuk makan atau minum, seperti infus. Maka puasa menjadi batal dengan masuknya hal-hal semacam itu ke dalam lambung dengan disengaja, baik cara memasukkannya melalui mulut, hidung, telinga, anal, maupun infus.



Adapun celak dan obat tetes yang digunakan pada mata, jika ditemukan rasanya di tenggorokan maka puasanya rusak, namun jika rasa tersebut tak ditemukan maka puasanya tetap sah (sebagian ulama berpendapat, obat tetes mata dan celak tidak membatalkan puasa meskipun ditemui rasanya di tenggorokan, karena hal itu bukan merupakan hal yang lazim sebagai pengisi perut dan tidak mengeyangkan, penyunting).



Imam Abu Hanifah dan Syafi'i berpendapat, pemakaian celak tidak membatalkan puasa. Hal ini berdasarkan riwayat bahwa Nabi saw bercelak di bulan Ramadan sedangkan beliau berpuasa. Juga karena mata bukanlah termasuk lobang yang menerus ke perut, sehingga apa yang masuk melaluinya tidak merusakkan puasa, sama seperti orang yang meminyaki rambut di kepalanya.



Adapun sesuatu yang tidak mungkin dihindari masuknya seperti air liur yang tertelan, debu jalanan, atau tepung yang diayak, semuanya tidak membatalkan puasa, dan termasuk ke dalam kategori yang di maafkan, ma'fu 'anh. Seperti juga debu atau lalat yang terbang kemudian masuk secara tidak sengaja ke mulut atau tenggorokan, mani yang keluar tanpa disengaja-sebab mimpi atau karena berpikir seputar seks, atau orang yang tiba-tiba muntah, maka hal-hal tersebut tidak membatalkan puasa.



Apabila terasa ada makanan yang tersisa di tenggorokan dan sulit untuk mengeluarkannya maka hukumnya disamakan dengan air liur di atas, tidak membatalkan puasa.



Rukun Kedua: Niat



Pengikut mazhab Syafi'i menganggap niat sebagai salah satu rukun puasa, sedangkan pengikut mazhab-mazhab lainnya menganggap niat sebagai salah satu syaratnya.



Niat secara bahasa diartikan: maksud, bermaksud (al-qashd), sedangkan secara terminologi agama diartikan dengan: "Bermaksud mengerjakan sesuatu yang dibarengi pelaksanaannya. Apabila pelaksanaanya tertunda, tidak berbarengan dengan maksudnya, maka disebut 'azm, azam, keinginan.



Dalil tentang wajibnya niat ini adalah firman Allah: "Padahal mereka tidak disuruh, kecuali supaya menyembah Allah dengan memurnikan ketaatan kepada-Nya dalam (menjalankan) agama dengan lurus" (QS 98. al-Bayyinah : 5), juga sabda Rasul: "Sesungguhnya amal perbuatan disertai dengan niat-niat, dan sesungguhnya bagi setiap orang apa yang telah mereka niatkan" (HR. Bukhârî).



Diriwayatkan dari Hafshah, Ummul Mukminin ra. bahwa Nabi saw bersabda: "Barang siapa yang tidak berniat puasa pada malam hari, sebelum fajar, maka tidak ada puasa baginya." Hadis ini menunjukkan ketidak-absahan puasa tanpa disertai niat pada malam hari. Waktu niat adalah sepanjang malam. Ia bisa dilaksanakan kapan saja sejak terbenamnya matahari dan sebelum terbitnya fajar, setiap malam bulan Puasa. Dengan niat inilah dibedakan antara ibadah dengan adat, kebiasaan. Dan dengan niat ini pula dibedakan antara ibadah fardhu dengan ibadah sunah.



Niat tidak harus diucapkan dengan lisan, karena ia merupakan pekerjaan hati. Barangsiapa sahur di malam hari dengan maksud melaksanakan puasa, maka itu sudah termasuk niat. Niat cukup pula dihadirkan dalam hati di waktu malam bahwa ia akan berpuasa hari esok.



Menurut Mazhab Mâlikî, niat tidak perlu diucapkan tiap malam, tapi cukup dilakukan sekali saja jika puasa yang dilakukan adalah puasa yang berkelanjutan dan berturut-turut, seperti puasa pada bulan Ramadan, puasa kafarat-kafarat Ramadan, kafarat membunuh, dan kafarat dzihar-, dan lainnya, selama kelanjutan tersebut tidak terputus. Jika kelanjutan puasa terputus-dikarenakan uzur, semisal bepergian, sakit, atau lainnya-, maka niat wajib dihadirkan setiap malam.



Adapun puasa yang tidak harus dilakukan berturut-turut, seperti puasa kafarat sumpah, dan puasa untuk mengqadha, mengganti puasa yang ditinggalkan, maka diharuskan berniat setiap malamnya.



Sementara untuk puasa sunah, menurut Mazhab Syafi'i, niat bisa dilakukan-di samping pada malam hari-pada waktu pagi hari, sebelum waktu Dzuhur dan dengan catatan belum melakukan hal-hal yang membatalkan puasa sebelumnya.



Menurut Madzhab Hanafî, niat puasa sunah adalah sejak malam hari hingga pertengahan siang, namun akan lebih baik bila niat dilakukan pada malam hari dan dengan mengucapkannya.



Sedangkan Mazhab Mâlikî berpendapat, niat tidak sah dihadirkan pada waktu siang hari, apa pun jenis puasanya, termasuk puasa sunah.



Madzhab Hanbalî berpendapat, niat puasa sunah bisa dilakukan pada siang hari, meskipun dilakukan setelah matahari tergelincir-sesudah waktu Dzuhur. Asalkan belum melakukan hal-hal yang membatalkan puasa, seperti makan, minum dan seterusnya.



Dalil sahnya puasa sunah dengan niat di siang hari ini adalah Hadis yang diriwayatkan dari 'Aisyah ra. yang mengatakan: "Suatu hari Nabi saw. datang kepadaku dan bertanya, 'Apakah engkau punya makanan?' Saya menjawab, 'Tidak ada'. Beliau saw. pun lantas berkata, 'Kalau begitu aku puasa'. Di hari yang lain beliau datang lagi kepadaku. Aku katakan kepadanya, kita dihadiahi hays. Beliau menjawab, 'Perlihatkanlah kepadaku. Aku sebenarnya puasa sejak pagi'. Kemudian beliau pun memakan hays tersebut" (HR. Muslim).



Hays adalah kurma kering berserta mentega dan keju.



Sebagian ulama berpendapat, ungkapan Nabi saw di atas bersifat umum. Ada kemungkinan Nabi saw berniat puasa sejak malam, bisa juga tidak. Namun berdasarkan hadis sebelumnya, riwayat dari Hafshah di atas, niat puasa pada dasarnya dilakukan pada malam hari. Puasa ini pun berlaku umum, bisa berupa puasa fardhu, sunah, qadha maupun nazar.



Dalam masalah ini, kita boleh mengikuti salah satu pendapat mazhab-mazhab di atas, namun yang lebih afdal melakukan niat pada malam hari untuk menghindari perbedaan pendapat yang ada.



Yang Diwajibkan Berpuasa



Puasa diwajibkan bagi orang-orang yang telah memenuhi syarat sebagai berikut:



Islam, baligh, berakal, dan sehat. Dalam artian, Muslim yang mempunyai kemampuan untuk menjalankan ibadah puasa. Puasa juga hanya diwajibkan bagi wanita yang dalam keadaan suci dari haid dan nifas.



Puasa tidak diwajibkan kepada orang kafir, sakit atau orang yang sudah lanjut usia yang tak mampu lagi berpuasa.



Puasa juga tidak wajib bagi anak kecil yang belum baligh. Namu jika ia mampu menjalankan puasa, maka puasanya sah dan akan mendapat pahala atas puasanya. Begitu pula dengan orang yang sakit, bepergian, lanjut usia, dan wanita hamil atau menyusui. Meskipun mereka boleh meninggalkan puasa, namun jika mereka mau berpuasa, maka puasanya tetap sah, dan hal ini lebih baik bagi mereka.



Sedangkan wanita haid atau nifas, puasa tidak sah bagi mereka kecuali setelah bersuci.



Islam, syarat ini diharuskan karena puasa merupakan ibadah, dan ibadah tidak diharuskan kecuali bagi orang-orang Muslim. Ibadah tidak wajib dilakukan oleh non-Muslim, dan juga tidak sah dilakukukan darinya.



Baligh, syarat ini diharuskan karena baligh merupakan awal permulaan seseorang menanggung kewajiban. Jika seseorang telah mencapai usia ini dan melalaikan kewajiban akan mendapatkan sanksi dan dosa. Namun jika seseorang berpuasa sebelum memasuki usia baligh, maka puasanya sah dan akan mendapatkan pahala. Bahkan akan lebih baik jika orang tua mendidik anak-anaknya untuk membiasakan ibadah sejak kecil.



Berakal, syarat ini diharuskan karena hanya dengan kemampuan berpikir inilah kewajiban bisa dibebankan. Orang gila tidak dikenai tanggung jawab karena ia tak mampu menggunakan otak normalnya.



Dalam hadis Nabi saw. mengatakan: "Pena (catatan amal perbuatan) diangkat (tidak dituliskan) karena tiga hal, karena gila sampai sembuh, karena tidur sampai terbangun, dan karena masih kecil sampai bermimpi, baligh" (HR. Ahmad, Abu Dawud, dan al-Turmudzi).



Syarat baligh merupakan syarat bagi wajibnya mulai melakukan puasa, puasa tidak wajib dilakukan sebelum usia ini. Namun, jika anak yang belum baligh melakukan puasa, maka puasanya sah. Dan kepada orangtua/wali untuk memerintahkan anak-anaknya melakukan puasa sehingga mereka terbiasa berpuasa sejak kecil. Hal ini jika sang anak kuat dan tidak menyebabkan efek-efek negatif bagi si anak.



Dari Rubayya' Binti Mu'awwadz, ia berkata: "Pada pagi hari yang kesepuluh Rasulullah menyampaikan kepada kampung-kampung Anshar, 'barangsiapa berpuasa (sejak awal sudah berniat puasa), maka sempurnakanlah puasanya (sampai matahari terbenam). Dan barangsiapa telah sarapan, maka berpuasalah pada sisa waktu di hari ini (setelah sarapan sampai matahari terbenam)'-kata dalam kurung dari penyunting. Setelah itu, kami pun berpuasa, juga sebagian anak-anak kecil kami; kami pergi ke masjid dan membuatkan mainan bulu untuk mereka. Ketika ada yang menangis meminta makan, kami berikan mainan itu, sampai datang waktu berbuka" (HR. al-Bukhari dan Muslim).



Islam tidak menghalangi anak-anak kecil untuk memperoleh pahala puasa, sebagimana juga ibadah-ibadah lain-semisal salat, di mana mereka saat berusia tujuh tahun telah di perintahkan untuk mengerjakannya, bahkan dianjurkan kepada orang tua yang mempunyai anak berusia sepuluh tahun untuk memukulnya-dengan pukulan yang tidak melukai-ketika anak tersebut meninggalkan salat, sehingga mereka terbiasa mengerjakan ibadah-ibadah ini.



Dan adapun syarat yang terakhir adalah sehat.



Sehat dijadikan salah satu syarat karena Allah swt tidak membebankan kewajiban puasa, kecuali kepada orang-orang yang mampu melaksanakannya. Allah berfirman: "Allah tidak membebani seseorang, selain dalam batas kemampuannya" (Q., s. al-Baqarah/2: 186). Maka, orang sakit yang tak dapat berpuasa, atau orang yang sedang bepergian, bagi mereka diperkenankan meninggalkan puasa dan menggantinya di hari yang lain.



Yang Dibolehkan dalam Puasa



Orang yang sedang berpuasa dibolehkan mandi, dan mendinginkan badan ketika cuaca terasa panas. Orang yang sedang berpuasa juga dibolehkan dalam keadaan junub saat pagi menjelang. Hal ini tidak membatalkan puasanya. Namun, akan lebih baik baginya jika segera bersuci dari hadas tersebut, agar bisa melaksanakan salat tepat pada waktunya dan juga membaca beberapa ayat al-Qur`ân.



Orang yang sedang berpuasa pun dibolehkan memakai celak, dan memakai obat tetes mata. Asalkan, ketika ada benda yang turun ke tenggorokan ia tak menelannya.



Dibolehkan juga memasukkan suntikan untuk pengobatan atau penambah kekebalan tubuh, sebagaimana dibolehkannya berkumur dan istinsyaq (memasukkan air ke dalam hidung) dengan tidak berlebih lebihan.



Begitu juga tidak akan membatalkan puasa, jika ada hal-hal yang sulit dihindari masuk tertelan, seperti air ludah, debu jalanan, atau terigu yang sedang diayak.



Orang yang berpuasa dibolehkan untuk makan , minum atau melakukan hubungan suami isteri setelah waktu maghrib hingga fajar tiba.



Yang Disunahkan dalam Puasa



Disunnahkan bagi orang yang hendak berpuasa untuk bersahur terlebih dahulu, akan tetapi tidak berdosa jika mereka meninggalkannya. Dari Anas ra, bahwa Rasulullah saw bersabda: "Sahurlah kalian karena didalamnya ada barakah" (HR. Bukhori dan Muslim). Suhur (dengan dhammah huruf sin) dapat diartikan: pekerjaannya (makan), suhur termasuk kedalam masdar (dalam ilmu nahwu).



Adapun sahur (dengan fathah sin) diartikan sebagai: makanan yang di makan pada waktu suhur, maka dengan fathah pada makanan dan dhammah pada perbuatannya. Sahur berguna untuk menguatkan kondisi tubuh orang yang sedang berpuasa. Dapat dinamakan sahur sekalipun dengan sedikit makanan atau dengan seteguk air.



Dari Abi Sa'id Al-Khudriy ra: "Dalam sahur terdapat barakah, maka jangan sampai kalian meninggalkannya, sekalipun dengan seteguk air. Sesungguhnya Allah dan para malaikat akan bersalawat bagi mereka yang melaksanakan sahur." (HR. Ahmad)



Waktu sahur di mulai dari pertengahan malam sampai adzan subuh. Sebaiknya orang yang sahur berhenti makan dan minum (imsak) beberapa detik sebelum fajar sebagai kehati-hatian, karena dikhawatirkan melewati batas waktunya. Sebagaimana di sunahkan untuk mengakhirkan sahur, maka mempercepat berbuka akan lebih utama, dengan tetap berhati-hati dengan waktu terbenamnya matahari, jangan sampai berbuka sebelum waktunya.



Dari Sahal Ibnu Sa'ad ra, bahwasanya Nabi saw bersabda: "Sebaiknya orang yang berpuasa mempercepat berbuka" dan sebaiknya berbuka dengan makanan yang lunak atau kurma, seandainya tidak ada maka cukup dengan air putih.



Sebagaimana disunahkan untuk berdoa ketika berbuka. Dari Abdullah Ibnu Amru Ibnu Al-Ash ra, bahwasanya Nabi saw bersabda: "Allah tidak akan menolak doa yang sedang berpuasa" (HR. Ibnu Majah). Ketika Rasulullah berbuka beliau berdoa: "Ya Allah Tuhanku, karena-Mu (lah) aku berpuasa, dan atas rizki-Mu (lah) aku berbuka, maka hilangkanlah rasa dahaga, basahilah tenggorokanku ini, dan limpahkanlah pahala dengan izin-Mu" Dan di riwayatkan dalam sebuah Hadits bahwasanya Rasul bersabda: "Tiga orang yang tidak akan di tolak doa-nya oleh Allah: "Orang yang berpuasa sampai ia berbuka, pemimpin yang adil dan orang yang di dzalimi." Dalam satu riwayat dikatakan "ketika berbuka" (HR. Turmudzi)



Sebaiknya orang yang sedang menjalankan ibadah puasa menjauhkan diri dari dosa, berbohong, berkata kotor dan keji, hendaknya ia mengerjakan shalat tarawih, membaca Al-Quran, dermawan dan murah hati kepada sesama, sesuai dengan sifat Rasulullah yang merupakan manusia paling mulia. Diriwayatkan ketika Ramadhan datang dan ia bertemu dengan Jibril setiap malamnya kemudian Jibril mengajarkan kepadanya membaca Al-Quran, menganjurkannya untuk mempercepat berbuka dan mengakhirkan sahur, berbicara seperlunya, menuntut ilmu sebanyak-banyaknya, berdzikir, berdo'a, I'tikaf di dalam masjid, berinfaq dan bersedekah kepada fakir miskin.



Yang Makruh dalam Puasa



Puasa pada hari syak (hari yang diragukan kebolehannya untuk berpuasa) hukumnya makruh, begitu juga dengan hukum puasa hari Jum'at SAJA, atau hari Sabtu SAJA, tanpa diiringi oleh hari-hari yang lain.



Diriwayatkan dari Ammar bin Yasir ra, ia berkata: "Barang siapa berpuasa pada hari syak, maka ia telah menyalahi ajaran Abu Al Qosim (Muhammad saw)" (HR. Abu Daud dan Turmuziy.) Turmudzy mengatakan bahwa hadis ini kedudukannya hasan sahih.



Hari syak adalah hari ke tiga puluh bulan Sya'ban. Hari syak jatuh pada hari tersebut, karena bulan sabit yang menandakan masuknya awal bulan Ramadhan belum terlihat karena tertutup awan, setelah tenggelamnya matahari pada hari ke dua puluh sembilan bulan Sya'ban. Telah disebutkan di atas bahwa hukum puasa pada hari itu makruh, kecuali jika hari tersebut jatuh pada hari dimana ia terbiasa berpuasa.

0 comments: