PPC Iklan Blogger Indonesia

Hadats

Hadats berasal dari kata "Al-Hadats"
yang artinya suatu peristiwa, kotoran, atau tidak suci. Menurut istilah syariat
Islam ialah keadaan tidak suci seseorang sehingga menjadikan tidaknya sahnya
dalam melakukan suatu ibadah tertentu.



Macam-macam Hadats


1. Hadats Kecil, ialah keadaan
seseorang tidak suci dan supaya ia menjadi suci maka ia harus wudhu atau jika
tidak air/berhalangan, maka dengan tayammum.


Hal-hal yang menyebabkan seseorang berhadats kecil ialah :

  1. Keluar sesuatu dari dua lubang yakni qubul dan dubur. Firman Allah : "...
    atau kembali dari tempat buang air (kakus) ..." (QS. Al-Maidah : 6).


  2. Karena hilang akal sebab mabuk, gila atau sebab lain seperti tidur.
    Rasulullah SAW bersabda : "Telah diangkat pena itu dari tiga perkara, yaitu dari
    anak-anak sehingga ia dewasa (baligh), dari rang tidur sehingga ia bangun dan
    dari orang gila sehingga ia sehat kembali." (HR. Abu Daud dan Ibnu Majah).


  3. Karena persentuhan antara kulit laki-laki dengan perempuan yang bukan mahram
    tanpa batas yang menghalanginya. Allah SWT berfirman :

    " ....atau kamu menyentuh perempuan (yang bukan mahram)..." (Al-Maidah : 6).


  4. Karena menyentuh kemaluan, baik kemaluan orang lain maupun kemaluan sendiri
    dengan telapk tangan atau jari. Jika yang mengenai kemaluan selain telapak
    tangan dan jari maka tidak termasuk yang mengharuskan bersuci dari hadats kecil.


    Dari Basrah bin Shafwan sesungguhnya Rasulullah SAW bersabda : "Siapa yang
    menyentuh kemaluannya hendaklah ia bersudhu." (HR. Lima Ahli Hadits).



2) Hadat Besar, adalah keadaan seseorang tidak suci dan supay suci maka ia harus
mandi atau jika tidak ada air/berhalangan maka denga tayammum.


Hal-hal yang menyebabkan seseorang berhadats besar ialah :

  1. Bertemunya kelamin laki-laki dengan perempuan (bersetubuh) baik keluar mani
    maupun tidak.

    "Apabila bertemu dua khitan maka sungguh ia wajib mandi meskipun tidak keluar
    mani." (HR. Muslim).


  2. Keluar mani, baik karena mimpi atau sebab lain.

    Dari Abu Said Al-Khudri ra, ia berkata : Rasulullah SAW besabda : "Air itu dari
    air." -- maksudnya wajib mandi karena keluar air mani -- (HR. Muslim).


  3. Meninggal dunia.

    Dari Ibnu Abbas ra, sesungguhnya Nabi SAW bersabda tentang orang yang meninggal
    karena terjatuh darikendaraannya, mandikanlah dengan air dan bidara dan
    kafanilah dengan dua kainnya." (HR. Al-Bukhori dan Muslim).


  4. Haid (menstruasi), yaitu darah yang keluar dari kemaluan wanita yang telah
    dewasa pada setiap bulannya.


  5. Nifas, yaitu darah yang keluar dari kemaluan wanita sehabis melahirkan.


  6. Wiladah, yaitu melahirkan anak.



Hal-hal yang Terlarang Bagi Orang yang Berhadats


Orang yang berhadats kecil dilarang :

  • Sholat

  • Thowaf

  • Menyentuh dan membawa mushaf Al-Qur'an. Sebagian ulama ada yang membolehkan
    menyentuh dan membawa mushaf bagi orang yang berhadats kecil.


  • I'tikaf

    Dari Aisyah ra. berkata : Hadapkan rumah-rumah ini ke lain masjid, sebab
    sesungguhnya aku tidak menghalalkan masjid untuk ditempati orang yang haidh dan
    junub. (HR. Annasai)



Orang yang berhadats besar karena haid, nifas dan wiladah dilarang :

  • Sholat

  • Thowaf

  • Membaca Al-Qur'an

    Dari Ibnu Umar ra. berkata : Seorang yang junub dan wanita yang haidh tidak
    diperbolehkan membaca Al-Qur'an. (HR. Ibnu Majah dan Tirmidzi).


  • Menyentuh dan membawa mushaf Al-Qur'an

    Dari Abdullah bin Abu Bakar : bahwa dalam surat yang ditulis oleh Rasulullah SAW
    untuk Amar bin Hazem, terdapat keterangan bahwa tidak boleh menyentuh Al-Qur'an
    kecuali olrang yang suci. (Diriwayatkan oleh Imam Malik dalam keadaan mursal;
    Nasai dan Ibnu Hibban dengan maushul tapi ma'lul).


  • Berpuasa

  • Beri'tikaf dan dan berhenti di dalam masjid

    Dari Aisyah ra. berkata : Hadapkan rumah-rumah ini ke lain masjid, sebab
    sesungguhnya aku tidak menghalalkan masjid untuk ditempati orang yang haidh dan
    junub. (HR. Annasai)


  • Berhubungan sumi istri (bersenggama)

    Dari Abu Hurairah ra, berkata : Rasulullah SAW bersabda : Barang siapa yang
    bersetubuh melalui farji istri yang sedang haidh atau menggauli istri melewati
    jalan belakangnya atau mendatangi tukang tenung (untuk minta diramal lalu
    percaya) maka sungguh telah kufur/ingkar terhadap apa yang diturunkan kepada
    Muhammad. (HR. Abu Dawud dan Tirmidzi).


  • Bercerai

0 comments: