Hadats berasal dari kata "Al-Hadats" Keluar sesuatu dari dua lubang yakni qubul dan dubur. Firman Allah : "... Karena hilang akal sebab mabuk, gila atau sebab lain seperti tidur. Karena persentuhan antara kulit laki-laki dengan perempuan yang bukan mahram Karena menyentuh kemaluan, baik kemaluan orang lain maupun kemaluan sendiri 2) Hadat Besar, adalah keadaan seseorang tidak suci dan supay suci maka ia harus Bertemunya kelamin laki-laki dengan perempuan (bersetubuh) baik keluar mani Keluar mani, baik karena mimpi atau sebab lain. Meninggal dunia. Haid (menstruasi), yaitu darah yang keluar dari kemaluan wanita yang telah Nifas, yaitu darah yang keluar dari kemaluan wanita sehabis melahirkan. Menyentuh dan membawa mushaf Al-Qur'an. Sebagian ulama ada yang membolehkan I'tikaf Membaca Al-Qur'an Menyentuh dan membawa mushaf Al-Qur'an Beri'tikaf dan dan berhenti di dalam masjid Berhubungan sumi istri (bersenggama)
yang artinya suatu peristiwa, kotoran, atau tidak suci. Menurut istilah syariat
Islam ialah keadaan tidak suci seseorang sehingga menjadikan tidaknya sahnya
dalam melakukan suatu ibadah tertentu.
Macam-macam Hadats
1. Hadats Kecil, ialah keadaan
seseorang tidak suci dan supaya ia menjadi suci maka ia harus wudhu atau jika
tidak air/berhalangan, maka dengan tayammum.
Hal-hal yang menyebabkan seseorang berhadats kecil ialah :
atau kembali dari tempat buang air (kakus) ..." (QS. Al-Maidah : 6).
Rasulullah SAW bersabda : "Telah diangkat pena itu dari tiga perkara, yaitu dari
anak-anak sehingga ia dewasa (baligh), dari rang tidur sehingga ia bangun dan
dari orang gila sehingga ia sehat kembali." (HR. Abu Daud dan Ibnu Majah).
tanpa batas yang menghalanginya. Allah SWT berfirman :
" ....atau kamu menyentuh perempuan (yang bukan mahram)..." (Al-Maidah : 6).
dengan telapk tangan atau jari. Jika yang mengenai kemaluan selain telapak
tangan dan jari maka tidak termasuk yang mengharuskan bersuci dari hadats kecil.
Dari Basrah bin Shafwan sesungguhnya Rasulullah SAW bersabda : "Siapa yang
menyentuh kemaluannya hendaklah ia bersudhu." (HR. Lima Ahli Hadits).
mandi atau jika tidak ada air/berhalangan maka denga tayammum.
Hal-hal yang menyebabkan seseorang berhadats besar ialah :
maupun tidak.
"Apabila bertemu dua khitan maka sungguh ia wajib mandi meskipun tidak keluar
mani." (HR. Muslim).
Dari Abu Said Al-Khudri ra, ia berkata : Rasulullah SAW besabda : "Air itu dari
air." -- maksudnya wajib mandi karena keluar air mani -- (HR. Muslim).
Dari Ibnu Abbas ra, sesungguhnya Nabi SAW bersabda tentang orang yang meninggal
karena terjatuh darikendaraannya, mandikanlah dengan air dan bidara dan
kafanilah dengan dua kainnya." (HR. Al-Bukhori dan Muslim).
dewasa pada setiap bulannya.
Hal-hal yang Terlarang Bagi Orang yang Berhadats
Orang yang berhadats kecil dilarang :
menyentuh dan membawa mushaf bagi orang yang berhadats kecil.
Dari Aisyah ra. berkata : Hadapkan rumah-rumah ini ke lain masjid, sebab
sesungguhnya aku tidak menghalalkan masjid untuk ditempati orang yang haidh dan
junub. (HR. Annasai)
Orang yang berhadats besar karena haid, nifas dan wiladah dilarang :
Dari Ibnu Umar ra. berkata : Seorang yang junub dan wanita yang haidh tidak
diperbolehkan membaca Al-Qur'an. (HR. Ibnu Majah dan Tirmidzi).
Dari Abdullah bin Abu Bakar : bahwa dalam surat yang ditulis oleh Rasulullah SAW
untuk Amar bin Hazem, terdapat keterangan bahwa tidak boleh menyentuh Al-Qur'an
kecuali olrang yang suci. (Diriwayatkan oleh Imam Malik dalam keadaan mursal;
Nasai dan Ibnu Hibban dengan maushul tapi ma'lul).
Dari Aisyah ra. berkata : Hadapkan rumah-rumah ini ke lain masjid, sebab
sesungguhnya aku tidak menghalalkan masjid untuk ditempati orang yang haidh dan
junub. (HR. Annasai)
Dari Abu Hurairah ra, berkata : Rasulullah SAW bersabda : Barang siapa yang
bersetubuh melalui farji istri yang sedang haidh atau menggauli istri melewati
jalan belakangnya atau mendatangi tukang tenung (untuk minta diramal lalu
percaya) maka sungguh telah kufur/ingkar terhadap apa yang diturunkan kepada
Muhammad. (HR. Abu Dawud dan Tirmidzi).
Hadats
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
bacaan
- artikel (2)
- CerPen (7)
- Fiqih (21)
- SainsTek (3)
- Tips Ramadhan (3)
- Tokoh Islam (10)
0 comments:
Posting Komentar