PPC Iklan Blogger Indonesia

Shalat Dalam Keadaan Darurat


Ibadah shalat merupakan ibadah yang tidak dapat ditinggalkan
walau dalam keadaan apapun. Hal ini berbeda dengan ibadah-ibadah yang lain
seperti puasa, zakat dan haji. Jika seseorang sedang sakit pada bulan ramadhan
dan tidak mampu untuk berpuasa, maka ia boleh tidak berpuasa dan harus
menggantinya pada hari lain. Orang yang tidak mampu membayar zakat ia tidak
wajib membayar zakat. Demikian pula halnya dengan ibadah haji, bila seseorang
tidak mampu maka tidak ada kewjiban baginya.


Shalat adalah ibadah yang wajib dilaksanakan bagi setiap muslim selama masih
memiliki akal dan ingatannya masih normal. Kewajiban tersebut harus dilakukan
tepat pada waktunya. Halangan untuk tidak mengerjakan shalat hanya ada tiga
macam, yaitu hilang akal seperti gila atau tidak sadar, karena tidur dan lupa (namun
demikian ada kewajiban mengqadha di waktu lain).


Betapa pentingnya ibadah shalat ini, Rasulullah pernah bersabda :


"Urusan yang memisahkan antara kita (orang-orang Islam) dengan mereka (orang-orang
kafir) adalah shalat. Oleh sebab itu siapa yang meninggalkan shalat, sungguh ia
telah menjadi kafir." (HR. Ahmad dan Abu Dawud).



Shalat Dalam Keadaan Sakit


Orang yang sedang sakit harus tetap melakukan shalat lima waktu, selama akal
atau ingatannya masih tetap normal. Cara melaksanakannya sesuai dengan kemampuan
orang yang sakit tersebut. Jika ia tidak mampu shalat dengan berdiri, maka ia
boleh shalat dengan duduk. Jika ia tidak mampu dengan duduk, boleh shalat dengan
berbaring ke sebelah kanan menghadap kiblat. Jika ia tidak mampu berbaring boleh
shalat dengan terlentang dan isyarat.


Yang termasuk dalam arti tidak mampu adalah apabila ia mendapatkan kesulitan
dalam berdiri atau duduk, atau sakitnya akan bertambah apabila ia berdiri atau
ia takut bahaya. Hal ini dijelaskan dalam hadits sebagai berikut :


Dari Ali bin Abu Thalib ra. telah berkata Rasulullah SAW tentang shalat orang
sakit : "Jika kuasa seseorang shalatlah dengan berdiri, jika tidak kuasa
shalatlah sambil duduk. Jika ia tidak mampu sujud maka isyarat saja dengan
kepalanya, tetapi hendaklah sujud lebih rendah daripada ruku;nya. Jika ia tidak
kuasa shalat sambil duduk, shalatlah ia dengan berbaring ke sebelah kanan
menghadap kiblat. Jika tidak kuasa juga maka shalatlah dengan terlentang, kedua
kakinya ke arah kiblat." (HR. Ad-Daruquthni).



Shalat dalam Kendaraan


Orang yang sedang berada dalam kendaraan mengalami situasi yang berbeda. Ada
yang di dalam kendaraan itu bisa tenang seperti dalam kapal laut yang besar,
adakalanya sesorang tidak merasa nyaman seperti berada di dalam bis yang sempit.
Untuk melakukan shalat di kendaraan ini tentunya di sesuaikan dengan jenis
kendaraan yang ditumpanginya.


Rasulullah SAW pernah ditanya oleh seorang sahabatnya bagaimana cara sholat di
atas perahu. Beliau bersabda : "Sholatlah di dalam perahu itu dengan berdiri
kecuali kalau kamu takut tenggelam." (HR. Ad-Daruquthni).


Bila selama perjalanan (dengan kendaraan) itu masih dapat turun dari kendaraan,
maka hendaknya kita melaksanakan sholat seperti dalam keadaan normal. Tetapi
bila memang tidak ada kesempatan lagi untuk turun dari kendaraan seperti bila
naik pesawat terbang, maka kita melakukan shalat di atas kendaraan itu. Hal ini
dilakukan mengingat :


1. Shalat adalah ibadah yang wajib dikerjakan pada waktu yang telah ditentukan
baik secara normal atau dengan menjama‘. Sedangkan meninggalkan sholat walau
dalam safar lalu mengerjakan bukan pada waktunya tidak didapati dalil/contoh
dari Rasullullah.


2. Kendaraan di masa Nabi SAW adalah berupa hewan tunggangan (unta, kuda dan
lain-lain) yang dapat dengan mudah kita turun dan melakukan shalat. Bila dalam
shalat wajib Nabi SAW tidak shalat di atas kendaraannya, maka hal itu karena
Nabi melakukan shalat wajib wajib secara berjamaah yang membutuhkan shaf dalam
shalat. Atau pun juga beliau ingin shalat wajib itu dilakukan dengan sempurna.



3. Sedangkan kendaraan di masa kini bukan berbentuk hewan tunggangan, tetapi
bisa berbentuk kapal laut, kapal terbang, bus atau kereta api. Jenis kendaraan
ini ibarat rumah yang berjalan karena besar dan sesorang bisa melakukan shalat
dengan sempurna termasuk berdiri, duduk, sujud dan sebagainya. Dan meski tidak
bisa dilakukan dengan sempurna, para ulama membolehkan shalat sambil duduk dan
berisyarat. Selain itu kendaraan ini tidak bisa diberhentikan sembarang waktu
karena merupakan angkutan massal yang telah memiliki jadwal tersendiri.


4. Tetapi bila kita naik mobil pribadi atau sepeda motor, maka sebaiknya
berhenti, turun dan melakukan shalat wajib di suatu tempat agar bisa
melakukannya dengan sempurna.


5. Sedangkan riwayat yang mengatakan bahwa Nabi tidak pernah shalat wajib di
atas kendaraan juga diimbangi dengan riwayat yang menceritakan bahwa Nabi SAW
berperang sambil shalat di atas kuda/ kendaraan. Tentunya ini bukan salat sunnah
tetapi shalat wajib karena shalat wajib waktunya telah ditetapkan.

0 comments: