Kata "jama'ah" berarti kumpul. Sholat berjamaah dari segi bahasa artinya sholat
yang dikerjakan bersama-sama oleh lebih dari satu orang. Sedangkan menurut
pengertian syara' adalah sholat yang dikerjakan bersama-sama oleh dua orang atau
lebih, salah seorang diantaranya bertindak sebagai imam sedangkan lainnya
manjadi ma'mum.
Shalat jama'ah dapat dilakukan paling sedikit oleh dua orang dan dapat
dilaksanakan di rumah, surau, masjid atau tempat layak lainnya. Tempat yang
paling utama untuk mengerjakan shalat fardhu adalah di masjid, demikian juga
shalat jama'ah. Makin banyak jumlah jama'ahnya makin utama dibandingkan dengan
shalat jama'ah yang sedikit pesertanya.
"Shalat seorang bersama dengan seorang lainnya lebih baik daripada sholat
seorang diri, shalat seseorang bersama dua orang lebih lebih baik daripada
sholat seseorang bersama satu orang. Jika jama'h itu lebih banyak pesertanya
maka jama'ah itu lebih disenangi oleh Allah Ta'ala." (HR. Abu Dawud dan Nasai
dari Ubay bin Ka'ab).
Shalat berjama'ah sangat besar manfaatnya karena di samping dapat mempererat
persaudaraan juga dapat menambah syiar Islam. Sholat berjama'ah juga mempunyai
derajat yang lebih tinggi dibandingkan dengan sholat sendirian. Rasulullah SAW
bersabda :
"Shalat berjama'ah melebihi keutamaan sholat sendirian dengan dua puluh tujuh
derajat." (HR. Al-Bukhori dan Muslim dari Ibnu Umar).
Hukum Sholat Berjam'ah
Hukum sholat berjama'ah menurut sebgaian ulama adalah fardhu 'ain, sebagian lain
berpendapat fardhu kifayah dan sebagian lagi berpepndapat sunnah muakkadah (sunnah
yang dikuatkan/sangat dianjurkan). Pendapat yang terakhir ini dianggap sebagai
pendapat yang paling kuat, kecuali shalat berjama'ah dalam sholat jum'at.
Shalat jama'ah lima waktu di masjid, lebih baik bagi orang laki-laki daripada
shalat jama'ah di rumah kecuali sholat sunnah. Bagi peremupuan (terutama yang
masih muda) lebih baik di rumah daripada di masjid, karena itu lebih aman bagi
mereka.
"Rasulullah SAW bersabda : "Wahai manusia sholatlah kamu di rumah masing-masing,
seseungguhnya sebaik-baik sholat adalah ialah sholat sesroang di rumahnya
kecuali sholat lima waktu." (HR. Bukhari dan Muslim).
"Jangan kamu larang perempuan-perempuan ke masjid walaupun rumah mereka lebih
baik bagi mereka untuk beribadah." (HR. Abu Dawud).
Ketentuan Menjadi Imam
Orang yang berhak menjadi imam dijelaskan dalam hadit berikut :
Dari Abi Said ra, ia berkata : Rasulullah SAW bersabda :"Jika mereka bertiga
hendaklah maka hendaklah mereka jadikan imam sakah seorang di antara mereka dan
yang paling patut di antara mereka untuk menjadi imam ialah yang paling fasih
bacaannya." (HR. Muslim).
Adapun ketentuan-ketentuan menjadi imam adalah sebagai berikut :
- Laki-laki, perempuan, dan banci boleh menjadi ma'mum kepada laki-laki.
- Perempuan tidak boleh menjadi imam untuk laki-laki.
- Orang dewasa boleh ma'mum kepada anak yang sudah mumayyiz (hampir dewasa).
- Hamba sahaya boleh ma'mum kepada orang yang merdeka atau sebaliknya.
- Laki-laki tidak boleh menjadi ma'mum kepada banci atau perempuan.
- Banci tidak boleh ma'mum kepada perempuan.
- Orang yang sedang ma'mum kepada orang lain tidak boleh dijadikan imam.
- Tidak boleh ma'mum kepada orang yang diketahui bahwa shalatnya tidak sah (batal).
Contohnya tidak boleh ma'mum kepada orang yang berhadats.
Syarat-syarat Menjadi Ma'mum
Ma'mum hendaklah berniat mengikuti imam. Adapun imam tidak disyaratkan
berniat menjadi imam.Ma'mum harus mengikuti segala gerakan imam dan tidak boleh mendahului imam.
"Sesungguhnya dijadikan imam itu untuk diikuti perbuatannya. Apabila imam takbir
maka hendaklah kamu takbir dan apabila imam ruku' hendaklah kamu ruku' pula." (HR.`Bukhori
- Muslim).Ma'mum mengetahui gerak-gerik imam baik diketahui dengan melihat imam sendiri
atau melihat ma'mum yang mengikuti imam atau mendengarkan suara imam.- Imam dan ma'mum harus satu tempat.
- Tempat berdiri ma'mum adalah di belakang imam.
Imam dan ma'mum hendaklah sama aturan shalatnya. Artinya tidak sah shalat
fardhu yang lima waktu mengikuti kepada shalat gerhana atau sholat jenazah,
karena aturan kedua shalat tidak sama.
Susunan Shaf
Posisi ma'mum bila satu orang adalah di sebelah kanan imam agak mundur sedikit.
Bila datang lagi satu orang, maka orang ini berdiri di samping kiri ma'mum
pertama. Dalam pada itu ada dua kemungkinan yang musti dilakukan. Pertama, imam
bergeser agak ke depan untuk memberikan ruang buat sujud kedua ma'mum di
belakangnya dan mengambil posisi tengah/sentris. Kedua, ma'mum pertama mundur ke
belakang sejauh ruang untuk sujud baginya dan bersama dengan ma'mum kedua,
keduanya berdiri di belakang imam secara sentris pula. Bila datang lagi ma'mum
ketiga, maka dia mengambil posisi di sebelah kanan barisan, yaitu sebelah kanan
ma'mum pertama. Bila datang lagi ma'mum ke empat, maka mengambil posisi di
sebelah kiri shaf atau sebelah kiri ma'mum kedua. Begitu seterusnya sehingga
posisi iman selalu berada di tengah-tengah (sentris).
Jika jama'ah terdiri dari beberapa shaf, ada laki-laki dan perempuan, maka
pengaturan shafnya adalah di belakang imam shaf laki-laki dewasa, kemudian shaf
anak laki-laki, kemudian shaf anak perempuan, lalu shaf perempuan dewasa.
"Nabi SAW mengatur shaf laki-laki dewasa di depan shaf anak-anak dan shaf
perempuan di belakang shaf anak-anak." (HR. Muslim).
Shaf hendaklah lurus dan rapat, jangan ada tempat yang renggang antara seorang
ma'mum dengan ma'mum lainnya.
"Dari Abu Umamah ra. ia berkata : Rasulullah bersabda : "Penuhkanlah (rapatkanlah)
olehmu jarak yang kosong di antara kamu, maka sesungguhnya syaithon dapat masuk di
antara kamu seperti anak kambing." (HR. Ahmad).
Hukum Masbuq
Masbuq artinya tertinggal dari imam yaitu orang yang mengikuti sholat berjama'ah
tetapi tidak sempat mengikutinya sejak imam melakukan takbiratul ihram (sejak
rakaat pertama).
Cara ma'mum mengikuti imam yang tertinggal adalah dengan mengerjakan gerakan
sebagaimana yang sedang dikerjakan imam. Jika ma'mum masih sempat mendapati imam
berlum ruku' atu sedang ruku' dan dia dapat melaksanakan ruku' dengan sempurna
maka ma'mum tadi terhitung meengikuti jama'ah satu rakaat (hendaknya berusaha
membaca surat Al-Fatihah walaupun satu ayat sebelum ruku'). Jika imam selesai
sholat, sedangkan ma'mum masih kurang bilangan rakaatnya maka ma'mum menambah
kekurangan rakaatnya setelah imam mengucapkan salam.
"Jika salah seorang di antara kamu datang untuk melaksanakan sewaktu kami sujud,
maka sujudlah dan jangan kamu hitung yang demikian itu satu rakaat. Siapa yang
mendapatkan ruku' beserta imam maka ia telah mendapatkan satu rakaat." (HR. Abu
Dawud).
Sunnah-sunnah dalam Shalat Berjama'ah
- Meluruskan shaf dan merapatkannya.
- Mengisi shaf terdepan bila masih kosong.
Bila dilakukan hanya oleh dua orang maka posisi ma'mum b adalah di sebelah
kanan imam agak mundur sedikit.- Imam mengeraskan suara takbir, tasmi' dan salam.
Imam mengeraskan bacaan Al-Fatihah dan surat/ayat pada rakaat pertama dan
kedua dalam shalat jahriyyah dan surat yang dibaca hendaknya tidak terlalu
pendek atau terlalu panjang. Hal ini karena masing-masing jama'ah mempunyai
kekuatan dan kepentingan yang berbeda-beda.
0 comments:
Posting Komentar