Sholat jum'at ialah sholat dua rakaat yang dilaksanakan secara berjamaah setelah
dua khutbah waktu zhuhur pada hari jum'at. Hukum melaksanakan sholat jum'at
ada;aj fardhu 'ain bai setiap muslim laki-laki dewasa, merdeka dam penduduk
tetap (bukan musafir). Allah SWT berfirman :
"Hai orang-orang yang beriman, apabila diseru untuk menunaikan sembahyang pada
hari Jumat, maka bersegeralah kamu kepada mengingat Allah dan tinggalkanlah jual
beli. Yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui." (QS. Al-Jumu'ah
: 9).
Rasulullah bersabda :
"Jum'at itu suatu kewajiban atas tiap-tipa muslim dengan berjama'ah kecuali
empat orang yaitu : hamba sahaya, perempuan, anak-anak dan orang sakit." (HR.`Abu
Dawud dan Al-Hakim).
Dan dalam riwayat yang lain: “Shalat Jumat adalah kewajiban atas tiap-tiap
muslim dalam jamaah kecuali lima orang: hamba sahaya, wanita, anak kecil dan
orang sakit dan musafir”.
Syarat Wajib Jum'at
Orang yang wajib mengerjakan shalat jum'at adalah orang yang memenuhi
syarat-syarat sebagai berikut :
1. Islam
2. Laki-laki
3. Baligh
4. Berakal
5. Sehat
6. Merdeka
7. Penduduk tetap (mukim) bukan musafir.
Syarat Sah Mendirikan Shalat Jum'at
Shalat Jum'at diadakan dalm satu tempat (tempat tinggal) baik di kota maupun
di desa. Tidak sah mendirikan sholat Jum'at yang tidak merupakan daerag tempat
tinggal atau jauh dari pemukiman penduduk.
Untuk memanfaatkan suatu ruangan sebagai tempat shalat jumat, tempat itu harus
bersih dan suci. Boleh menggunakan aula, ruang pertemuan, gedung parkir dan
ruangan-ruangan lain yang layak ‘disulap’ menjadi masjid untuk shalat jumat.
Bahkan dalam kasus seperti itu, menurut sebagian pendapat, tempat itu untuk
sementara waktu berubah hukumnya menjadi mesjid. Karena itu berlaku pula shalat
sunnah dua rakaat tahiyatul masjid.
Namun bila ada pendapat yang menolak hal ini, mungkin saja. Karena pendapat ini
tidak mutlak kebenarannya, tetapi merupakan ijtihad para ulama berdasarkan
mashlahat dan kepentingan umat.Shalat Jum'at diadakan secara berjama'ah. Jumlah minimal untuk syahnya shalat
Jumat berbeda-beda dalam pandangan ulama. Ringkasannya sebagai berikut :Menurut Abu Hanifah minimal 3 orang selain imam. Dalilnya bahwa yang
disebut jamak (jamaah) itu adalah tiga ke atas.Menurut Imam Malik harus ada minimal 12 orang untuk syahnya shalat Jumat.
Dalilnya adalah riwayat yang menceritakan bahwa ketika Rasulullah SAW sedang
khutbah Jumat, tiba-tiba datang rombongan kafilah dagang pulang dari berniaga.
Serta merta jamaah bubar menyambutnya dan hanya tersisa 12 orang saja. Peristiwa
itu menjadi asbabunnuzul surat Al-Jumuah.Menurut Imam Syafi‘i dan Ahmad bin Hanbal minimal harus ada 40 orang
penduduk setempat untuk melakukan shalat jumat.
Dalilnya adalah hadits Kaab tentang awal mula dilaksanakannya shalat jumat.
Diterangkan bahwa saat itu jumlahnya 40 orang. HR Abu daud dan Ibnu Majah. Masih
menurut mereka, belum ada nash yang tsabit yang mengatakan bahwa Rasulullah SAW
shalat jumat dengan jumlah jamaah kurang dari 40 orang.
Hendaklah dikerjakan pada waktu zhuhur.
Dari Anas bin Malik ra. Rasulullah SAW shalat Jum'at ketika telah tergelincir
matahari. (HR. Al-Bukhori).Diawali dengan dua khutbah.
Dari Ibnu Umar ra. Rasulullah berkhutbah pada hari jum'at dua khutbah dengan
berdiri dan beliau duduk di antara kedua khutbah itu. (HR. Bukhori dan Muslim)
Khutbah Jum'at
Khutbah Jum'at adalah khutbah yang disampaikan oleh khatib sebelum sholat Jum'at
sebagai salah satu syarat sah mendirikan Sholat Jum'at. Khutbah Jum'at sah
apabila memenuhi rukun dan syaratnya serta menjadi sempurna jika terpenuhi
sunnah-sunnahnya.
Rukun Khutbah
- Mengucapkan pujian kepada Allah, minimal dengan ucapan "Alhamdulillah".
- Mengucapkan dua kalimat syahadat.
- Membaca sholawat Nabi.
Berwasiat atau memberi nasihat kepada jama'ah agar bertkwa kepada Allah dan
memberikan pelajaran lain sepeti keimanan, akhlak, hukum atau masalah-masalah
lain yang bermanfaat bagi jama'ah.- Membaca ayat-ayat Al-Qur'an pada salah satu khutbah.
Berdoa pada khutbah kedua untuk kaum muslimin dam mu'minin baik yang masih
hidup ataupun yang sudah meninggal dunia.
Syarat Khutbah
a. Diklaksanakan pada waktu zhuhur.
b. Dilakukan dengan berdiri.
c. Khatib duduk diantara dua khutbah
d. Khatib harus suci dari hadats dan najis
e. Khatib harus menutup aurat
f. Harus keras sehinnga tersengar oleh jama'ah
g. Tertib
Sunnah Khutbah
a. Khutbah dilakukan di atas mimbar atau di tempat yang kebih tinggi.
b. Memberi salam pada awal khutbah pertama sebelum muadzin mengumandangkan adzan.
c. Duduk sejenak setelah salam (ketika muadzin mengumandangkan adzan).
d. Khutbah diucapkan dengan kalimat yang fasih, jelas dan mudah difahami.
e. Khutbah disampaikan tidak terlalu panjang dan tidak terlalu pendek.
f. Khatib membaca surat Al-Ikhlas pada waktu duduk diantara dua khutbah.
Ketika khotib sedang membaca khutbah, maka jamaah harus memperhatikan apa yang
disampaikan khotib. Dalam sebuah hadits dinyatakan sebagai berikut :
Dari Abu Hurairah bahwasanya Nabi SAW telah bersabda : "Apabila engkau berkata
kepada temanmu pada hari jum'at "diamlah" sewaktu imam berkhutbah, maka
sesungguhnya telah sia-sialah Jum'atmu." (HR. Al-Bukhori Muslim).
Amalan Sunnah Sebelum Jum'at
- Mandi
- Memotong kuku dan kumis
- Memakai pakaian yang rapi dan bersih (warna putih lebih utama).
Memakai wangi-wangian.
"Siapa yang mandi pada hari jum'at dan memakai pakaian terbaik yang dimiliki,
memakai harum-haruman jika ada, kemudian pergi jum'at dan di sana tidak
melangkahi bahu manusia lalu ia mengerjakan sholat sunnah, kemudia ketika imam
datang ia diam sampai selesai sholat jum'at maka perbuatannya itu akan
menghapuskan dosanya antara jum'at itu dan jum'at sebelumnya." (HR. Ibnu Hibban
dan Al-Hakim).
"Adalah Rasulullah SAW memotong kuku dan mencukur kumis pada hari jum'at sebelum
beliau pergi sholat jum'at. (HR. Al-Baihaqi dan At-Thabrani).- Berdoa ketika keluar rumah.
- Segera menuju ke masjid dengan berjalan kaki [erlahan-lahan dan tidak banyak
bicara. - Ketika masuk masjid melangkah dengan kaki kanan dan membaca doa.
Melaksanakan sholat sunnah tahiyyatul masjid.
"Apabila seseorang masuk masjid maka hendaklah dia mengerjakan shalat dua rakaat
sebelum ia duduk." (HR. Abu Daud dari Abu Qatadah).I'tikaf sambil membaca Al-Qur'an, berdzikir darau bersholawat jika khatib
belum naik ke mimbar. Jika khatib sudah naik ke mimbar maka hendaklah
menghentikan dzikir atau bacaan Al-Qur'an untuk mendengarkan khutbah.
Setelah shalat jum'at selesai dikerjakan disunnahkan berdzikir dan mengerjakan
sholat sunnah ba'diyah jum'at baik di masjid atau pun di rumah.
"Siapa di antara kamu sholat sunnah sesudah jum'at maka hendaklah ia sholat
empat rakaat." (HR. Muslim dari Abu Hurairah).
"Adalah Nabi SAW mengerjakan shalat sesudah shalat jum'at dua rakaat di rumahnya."
(HR. Al-Bukhori dan Muslim dari Abu Hurairah).
0 comments:
Posting Komentar