PPC Iklan Blogger Indonesia

Sujud Sahwi


Sujud sahwi adalah sujud yang dilakukan karena meninggalkan pekerjaan atau
bacaan tertentu dalam sholat.


Hal-hal yang menyebabkan sujud sahwi adalah karena lupa dan meninggalkan sunnah
ab'adh (bila dilakukan secara sengaja maka sholatnya batal) atau ragu-ragu
bilangan rakaat shalat. Jika seseorang ragu-ragu terhadap rakat sholat maka yang
ditetapkan ialah rakaat yang jumlahnya lebih sedikit.


Dari Ibni Mas‘ud ra. Bahwa Rasulullah SAW bersabda, ”Bila kamu lupa dalam shalat,
maka sujudlah dua kali (sujud sahwi)” (HR. Muslim)


”Bila seseorang merasa ragu dalam shalatnya, dan tidak tahu sudah berapa rakaat,
tiga atau empat, maka hendaklah membuang ragunya itu dan lakukan apa yang
diyakini. Kemudian hendaklah sujud dua kali sebelum salam.” (HR. Muslim)



Cara sujud sahwi

Cara sujud shawi sama dengan sujud pada umumnya. Jumlahnya dua kali diselingi
duduk diantara dua sujud.



Waktu mengerjakan sujud Sahwi

Ada perbedaan ulama dalam masalah ini:

  1. Mazhab Hanafi mengatakan bahwa sujud sahwi itu dilakukan sesudah salam
    pertama. Baik karena kelebihan atau karena kekurangan dalam shalat.


    Caranya menurut mazhab ini adalah bertasyahhud lalu mengucapkan salam sekali
    saja, lalu sujud lagi (sujud sahwi) kemudian bertasyahud lagi salu bersalam.
    Bila saat salam pertama dilakukan dua kali salam, maka tidak boleh lagi sujud
    sahwi.




  2. Sedangkan Mazhab Maliki dan menurut sebuah riwayat dari Imam Ahmad bin Hanbal,
    bahwa harus dibedakan sujud sahwi berdasarkan bentuk lupanya. Bila lupanya
    adalah kekurangan dalam gerakan shalat, maka sujud sahwi dilakukan sebelum salam.
    Dan sebaliknya bila kelebihan gerakan, maka sujudnya sesudah salam atau setelah
    selesai shalat.


    Dalilnya adalah hadits Abdullah bin Malik bin Buhainah “bahwa Rasulullah SAW
    langsung berdiri pada rakaat kedua dalam shalat zhuhur dan tidak duduk tasyahhud
    awal. Ketika telah selesai salatnya, maka beliau sujud dua kali”. (HR. Bukhari dan Muslim)


    Sedangkan bila lupa yang menyebabkan kelebihan gerakan shalat, maka sujudnya
    sesudah salam.


    Dalilnya adalah hadits Abdullah bin Mas‘ud ra. Bahwa Rasulullah SAW shalat
    bersama kami lima rakaat. Lalu kami bertanya, ”Apakah ada perubahan (tambahan)
    dalam shalat?” Beliau bertanya, ”Memangnya kenapa?”. ”Anda shalat lima rakaat
    wahai Rasulullah”, jawab kami. “Sesungguhnya aku adalah manusia seperti kalian,
    jadi aku mengingat seperti kalian mengingat dan lupa seperti kalian lupa.”. Lalu
    beliau sujud dua kali.” (HR. Muslim)




  3. Mazhab Syafi‘i dan juga riwayat dari Imam Ahmad bin Hanbal mengatakan bahwa
    sujud sahwi itu dilakukan sebelum salam.




  4. Sedangkan Mazhab Hambali mengatakan bahwa sujud sahwi itu dilakukan sebelum
    salam.




Sujud Sahwi dalam sholat jamaah

Dalam shalat jamaah, posisi imam adalah untuk diikuti. Namun hak makmum adalah
mengingatkan bila imam lalai atau lupa.


Makmum laki-laki memberi peringatan dengan mengucapkan lafaz “Subhanallah”,
sedangkan makmum wanita dengan menepuk punggung tangan.


Untuk itu imam wajib mendengar peringat makmum bila melakukan kesalahan, dan
diakhir salat hendaknya melakukan sujud sahwi dan wajib diikuti oleh makmum.
Meskipun yang lupa hanya imam saja, tapi makmum harus ikut imam dan melakukan
sujud sahwi juga.



Bacaan Sujud Sahwi


Lafaz yang diucapkan ketika sujud sahwi adalah “subhaana man laa yanaamu wa la
yashuu” (Maha Suci Allah yang tidak pernah tidur dan lupa).

0 comments: